Zakat profesi

Zakat profesi….??? Nah lo bingung ya!!!!

Mungkin bagi sebagian orang udah tau ya bahwa setiap kita
mendapatkan penghasilan itu semua bukan hanya hak kita tapi ada hak orang lain,
maka dari itu kita wajib menzakatkan…

Zakat profesi ini memang sudah ada sejak lama tapi saya kurang
tahu tepatnya kapan, karena baru-baru ini dilingkungan tempat saya tinggal
sedang marak dibicarakan. Zakat profesi
ini adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas beras yang mencapai nisab 58 kg
dikali dengan harga beras Rp 5,500 (diasumsikan dengan penghasilan lebih atau
sama dengan Rp 3,200,000 ) yaitu sebesar 2,5% dari penghsilan bruto. Contoh
: misal si Arie mendapat gaji setiap bulan sebesar Rp 3,500,000 maka
perhitungan zakatnya adalah 2,5% X Rp 3,500,000 = Rp 87,500

Gimana hasilnya? Ga terlalu besarkan? Iya donk paling hanya
seharga satu kali makan siang direstoran yang ada di mall, ga beratkan? Yang penting
penghasilan kita bersih dan suci ya ga?

Terus bagaimana bila yang penghasilannya dibawah dari
ketentuan yang tadi yang Rp 3,200,000???

Gampang aja, gitu aja kok repot (kata gusdur hehe),sebenernya
yang punya penghsilan dibawah ketentuan itu tidak diwajibkan Cuma bila ia ingin
mengeluarkan maka itungannya adalah sedekah atau infak maka besarnya tidak
ditentukan, bila ia ingin mengeluarkan sebesar 2,5 % pun tidak mengapa (anggap
aja buat belajar kalo penghasilannya bakal naik menjadi Rp 3,200,000)hehe iya
ga????



Wawlahu a’lam bishowab

Kebenaran datang dari Allah, kesalahan datang dari saya
pribadi

Ambil hikmahnya saja.

by: dwie

0 comments (+add yours?)

Post a Comment